Pemilik Slot Online
iNewsGresik.id- Kecanduan Game online slot atau permainan yang memanfaatkan jaringan internet, tidak hanya menganggu keharmonisan rumah tangga. Namun, juga menyeret seseorang harus berurusan dengan aparat penegak hukum, seperti yang menimpa Mahmudi, warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Bapak 2 orang anak yang sehari-hari mengelola warung kopi ini, diringkus jajaran Resmob, Satreskrim Polres Gresik. Ia diduga menggunakan uang sebagai taruhannya, melalui salah satu website judi online.
"Kami mengamankan tersangka, karena menggunakan uang untuk taruhan," ujar, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik, Rabu, 26 Juli 2023.
Dikatakanya, penangkapan tersangka berawal dari patroli antisipasi kasus kejahatan 3C (Curat, Curas,Curanmor) di Warung Kopi Daffa, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan /Kabupaten Gresik. Seorang petugas mendapatkan pelaku asyik bermain judi online game slot.
"Petugas yang curiga kemudian mengamankan pelaku, karena memasang taruhan uang judi online," bebernya.
Pelaku, lanjutnya, mengaku melakukan judi online menggunakan uang jatah belanja untuk istrinya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon genggam merek Samsung A022. "Pelaku menggunakan HP untuk bermain judi online," pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Kubu Raya, InfoPublik - Kemudahan mengakses situs slot judi di dunia maya (internet) menjadi hal yang gampang untuk mencari uang. Pundi-pundi uang dalam hitungan menit dapat terkumpulkan bagi pemain maupun agen judi online itu sendiri.
Dikatakan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy tim Satreskrim Polres Kubu Raya pada tanggal 19/8/2022 menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu ruko yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis slot.
“Berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan ada beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online,” jelas Kapolres dalam keterangan press, dikegiatan press release Mapolres Kubu Raya, Rabu (24/8/2022).
Dari hasil temuan tindak pidana tersebut, Polres Kubu Raya, mengamankan setidaknya sembilan tersangka tindak pidana perjudian secara daring (online), satu di antaranya seorang wanita berinisial AP (50) yang diduga pemilik bangunan ruko sebagai ajang perjudian tersebut.
Beserta barang bukti berupa tujuh monitor komputer, delapan unit CPU, tiga unit modem WiFi induk, satu unit server Houk, tujuh unit mouse komputer, tujuh unit keyboard komputer dan satu unit mikrotik induk.
Para tersangka, sebutnya, diancam hukuman penjara serta denda karena melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) Junto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE atau pasal 303 KUHP Junto Pasal 56 KUHP.
Sementara pemilik ruko AP mengatakan sudah membuka usaha warung internet selama lima tahun lamanya. Dirinya berdalih tidak mengetahui aktivitas tempat usaha menjadi ajang perjudian secara daring.
“Saya tidak tahu, saya memang punya tempat tapi tidak menyediakan untuk judi online dan saya jarang ditempat bapak (wartawan) jangan tanya saya,” jawabnya singkat.
Faktanya jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan menuturkan penyedia tempat terlaksananya judi online dianggap lalai karena pada saat itu, juga dirinya sebagai operator dalam hal membuka situs dan mematikan sarana judi online yang terdiri dari sejumlah unit computer.
“Jadi tersangka itu tahu, bahwa ada aktivitas permainan judi karena situs-situs tersebut terakses di server induk,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama tersangka berinisial F (45) selaku penjual voucher judi online jenis slot mengatakan sudah delapan bulan menjalankan bisnis haramnya.
“Voucher-voucher tersebut dipecah seperti pulsa ada yang seharga Rp 10 ribu, 25 ribu, dan 50 ribu. Teknisnya didapati dari sponsor, selaku menjadi admin judi online. Dengan mengakses Google, semua dapat dipelajari dengan mudah,” bebernya dihadapan wartawan (irdiansyah/MC KubuRaya)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik perjudian online (judol). Satu orang pemilik sekaligus pengelola situs judi online diringkus. Dia adalah FA alias Fajri (23).
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang digelar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam operasi siber, polisi menemukan adanya situs yang menyediakan judi online.
Belakangan terungkap situs judi itu dikelolah oleh FA alias Fajri. Dia akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Sumatera Barat (Sumbar) pada 19 September 2024 pukul 10.00 WIB.
"Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber telah mendatangi FA dan dimintai keterangannya terkait kasus perjudian online. Setelah dilakukan pemeriksaan, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status FA menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Ade Safri mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Adapun, perannya sebagai pemilik dan pengelola pada situs PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/masuk dan TARGETBET777 dengan URL https://pafiisland.online/.;
"Tersangka melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya di rumah," ucap dia.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa saat ditemui di Jakarta, Sabtu. Wira menjelaskan pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF. "Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya. Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka. "Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," katanya. Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel